Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut : a. Obat-obatan; b. Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut PUSKESMAS; c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUSKESMAS Pembantu; d. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS Pembantu; e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling; f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMAS; g. Sarana penyediaan air minum pedesaan; h. Tempat pembuangan kotoran, selanjutnya disebut jamban keluarga, dan sarana pembuangan air limbah.
Pasal 2
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan untuk : a. Memberikan pelayanan kesehatan secara lebih merata dan sedekat mungkin kepada mastarakat, terutama penduduk pedesaan dan daerah perkotaan yang penduduk berpenghasilan rendah; b. Meningkatkan derajat kesehatan rakyat terutama dengan peningkatan penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan yang lebih bagi masyarakat pedesaan.
Pasal 3
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 98.450.000.000,- (sembilan puluh delapan milyard empat ratus lima puluh rupiah) untuk :
a. Pengadaan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS Pembantu, PUSKESMAS Keliling, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, besarnya Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) setiap penduduk, dengan sedikit-sedikitnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap Daerah Tingkat II; b. Pembangunan 200 (dua ratus) buah PUSKESMAS masing-masing terdiri atas :
- Gedung PUSKESMAS;
- Tiga buah rumah staf;
- Alat non medis dan alat medis sederhana;
- Biaya operasional petugas lapangan;
c. Pembangunan 2.000 (dua ribu) buah PUSKESMAS Pembantu masing-masing terdiri atas :
- Gedung PUSKESMAS Pembantu;
- Alat medis sederhana. d. Perbaikan dan Peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu yang terdiri atas : (1) Pembangunan 360 (tiga ratus enam puluh) buah rumah dokter; (2) Perbaikan 1.000 (seribu) buah PUSKESMAS; (3) Perbaikan 1.000 (seribu) buah PUSKESMAS Keliling; (4) Perluasan 300 (tiga ratus) buah rumah PUSKESMAS; (5) Pembangunan 300 (tiga ratus) buah rumah paramedis; (6) Perbaikan 600 (enam ratus) buah rumah dokter/ paramedis;
e. 160 (seratus enam puluh) buah alat kesehatan gigi untuk : (1) 60 (enam puluh) buah untuk dokter gigi; (2) 100 (seratus) buah untuk perawat gigi. f. 500 (lima ratus) buah PUSKESMAS Keliling; g. 850 (delapan ratus lima puluh) buah sepeda motor; h. 2.400 (dua ribu empat ratus) buah sepeda;
i. Tenaga Kesehatan yang terdiri atas :
- 550 (lima ratus lima puluh) orang tenaga dokter umum;
- 60 (enam puluh) orang tenaga dokter gigi;
- 4.000 (empat ribu) orang tenaga paramedis dan pembantu paramedis. j. 83.825 (delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima) buah sarana air minum; k. 200.000 (dua ratus ribu) buah jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah yang terdiri atas :
- 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu) buah jamban keluarga, dan;
- 5.000 (lima ribu) buah sarana pembuangan air limbah. (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordiantor Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembanggunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Pasal 4
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada asas pemerataan pelayanan kesehatan, terutama Kecamatan yang berpenduduk padat dan Kecamatan yang wilayahnya luas.
Pasal 5
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui : a. Bank Rakyat INDONESIA; b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya; c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pasal 6
Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja Bagian Urusan Kas dan Pehitungan Pos Transito.
Pasal 7
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Pasal 8
(1) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah ialah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya sebagai berikut : a. Dalam pembangunan PUSKESMAS penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS beserta tiga rumah Staf PUSKESMAS ditambah halaman; b. Dalam pembangunan PUSKESMAS penyediaan tanah yang luasnya memadai untuk pembangunan minimum sebuah gedung PUSKESMAS Pembantu; c. Dalam pembangunan rumah dokter penyediaan tanah yang luasnya memadai. (2) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan sarana penyediaan air minum ialah terutama biaya pemasangan perpipaan. (3) Imbalan pokok yang harus disediakan oleh keluarga dalam pembangunan jamban keluarga ialah pembuatan lobang dan rumah jamban.
Pasal 9
Apabila bantuan utnuk pembangunan sarana kesehatan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.
Pasal 10
(1) Pemanfaatan, pengelola, dan pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat. (2) Pemeliharaan jamban keluarga dan sarana Pembuangan air limbah yang kesehatan yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
Pasal 11
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak meniadakan atau mengurangi : a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri; b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan di Daerah Tingkat II.
Pasal 12
Pembangunan sarana kesehatan dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan ini diselesaikan sebelum akhir Maret 1983 sehingga dapat dipergunakan selambat-lambatnya dalam bulam April 1983.
Pasal 13
Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan, penyediaan dan penyeluran biaya, pelaksanaan pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, sarana air minum dan jamban keluarga, penyediaan tenaga-tenaga kesehatan, pembinaan, dan pengelolaan sarana-sarana kesehatan, serta keserasian kelancaran Bantuan ini diatur secara bersama oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
