INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Penyediaan biaya Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan tidak meniadakan atau mengurangi : a. Kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan masyarakat dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri; b. Kewajiban penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I untuk meningkatkan penyelenggaraan usaha kesehatan di Daerah Tingkat II.
