Pasal 1
BAB 1 — UMUM
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut : a. Obat-obatan; b. Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut PUSKESMAS; c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUSKESMAS Pembantu; d. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS Pembantu; e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling; f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMAS; g. Sarana penyediaan air minum pedesaan; h. Tempat pembuangan kotoran, selanjutnya disebut jamban keluarga, dan sarana pembuangan air limbah.
