INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Pasal 6
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja Bagian Urusan Kas dan Pehitungan Pos Transito.
