INPRES
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Pasal 5
BAB 3 — PENYALURAN BANTUAN
Penyediaan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan melalui : a. Bank Rakyat INDONESIA; b. Bank Ekspor Impor INDONESIA untuk Daerah Tingkat I Irian Jaya; c. Bank Dagang Negara untuk Daerah Tingkat I Timor Timur.
