Pasal 3
BAB 2 — JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 98.450.000.000,- (sembilan puluh delapan milyard empat ratus lima puluh rupiah) untuk :
a. Pengadaan obat-obatan bagi PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, termasuk BP dan BKIA yang belum dapat dijadikan PUSKESMAS Pembantu, PUSKESMAS Keliling, dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Daerah Tingkat II, besarnya Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) setiap penduduk, dengan sedikit-sedikitnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setiap Daerah Tingkat II; b. Pembangunan 200 (dua ratus) buah PUSKESMAS masing-masing terdiri atas :
- Gedung PUSKESMAS;
- Tiga buah rumah staf;
- Alat non medis dan alat medis sederhana;
- Biaya operasional petugas lapangan;
c. Pembangunan 2.000 (dua ribu) buah PUSKESMAS Pembantu masing-masing terdiri atas :
- Gedung PUSKESMAS Pembantu;
- Alat medis sederhana. d. Perbaikan dan Peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu yang terdiri atas : (1) Pembangunan 360 (tiga ratus enam puluh) buah rumah dokter; (2) Perbaikan 1.000 (seribu) buah PUSKESMAS; (3) Perbaikan 1.000 (seribu) buah PUSKESMAS Keliling; (4) Perluasan 300 (tiga ratus) buah rumah PUSKESMAS; (5) Pembangunan 300 (tiga ratus) buah rumah paramedis; (6) Perbaikan 600 (enam ratus) buah rumah dokter/ paramedis;
e. 160 (seratus enam puluh) buah alat kesehatan gigi untuk : (1) 60 (enam puluh) buah untuk dokter gigi; (2) 100 (seratus) buah untuk perawat gigi. f. 500 (lima ratus) buah PUSKESMAS Keliling; g. 850 (delapan ratus lima puluh) buah sepeda motor; h. 2.400 (dua ribu empat ratus) buah sepeda;
i. Tenaga Kesehatan yang terdiri atas :
- 550 (lima ratus lima puluh) orang tenaga dokter umum;
- 60 (enam puluh) orang tenaga dokter gigi;
- 4.000 (empat ribu) orang tenaga paramedis dan pembantu paramedis. j. 83.825 (delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima) buah sarana air minum; k. 200.000 (dua ratus ribu) buah jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah yang terdiri atas :
- 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu) buah jamban keluarga, dan;
- 5.000 (lima ribu) buah sarana pembuangan air limbah. (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordiantor Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembanggunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
