Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PELEMBANG
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung
Karang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
Pasal 2
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap di daftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980
,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang;
- bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang;
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan- tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
