Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 9-1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi : a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan; b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan; c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan; d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan".
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 18
