UU
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN...
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung
Karang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
