KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l.
Pasal 3
Kabupaten Aceh Tengah terdiri atas t4 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Linge;
- Kecamatan Silih Nara;
- Kecamatan Bebesen;
- Kecamatan Pegasing;
- Kecamatan Bintang;
- Kecamatan Ketol;
- Kecamatan Kebayakan;
- Kecamatan Kute Panang;
- Kecamatan Celala;
- Kecamatan Laut Tawar;
- Kecamatan Atu Lintang;
- Kecamatan Jagong Jeget;
- Kecamatan Bies; dan
- Kecamatan Rusip Antara.
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pidie. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Tengah bernama Takengon berkedudukan di Kecamatan Laut Tawar.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No 199512 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Tengah dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199513 A
PRESIDEN
REPUBLIK INEIONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATTKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA -undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199514A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Aceh Tengah di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Aceh Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah di Aceh;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh;
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633);
Dengan
SK No 199509 A
PRESIDEN
