UU
KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Aceh Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pidie. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
