PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SULAWESI BARAT, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KALIMANTAN UTARA
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar;
- Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang;
- Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang berkedudukan di lvlamuju; dan
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali meliputi
wilayah Provinsi Bali. (21 Daerah hukum Pengadiian Tinggi Agama Papua Barat meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
(3) Daerah. . .
SK No 134552 A
PRESIDEN
(3) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Riau meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
(4) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(5) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan
Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 3
(1) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Bali
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Bali. (21 Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
(3) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. (41 Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Sulawesi Barat merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
(5) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kalimantan Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan...
SK No 134553 A
PRES IDEN
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua
Barat, daerah hukum Pengadilan f inggi Agama Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l4).
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetap diperiksa darr diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi belurn diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bali. (21 Pada saat terbentuknya Pengaclilan Tinggi Agama Papua Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat ditentukan sebagai berikut: a.perkara...
SK No 134554 A
PRESIDEN
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
(3) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama I(epulauan Riau ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah ciiperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
(4) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar; dan Pengadilan b. perkara yang telah diajukan kepada Tinggi Agama Makassar, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
(5) Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, perkara yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditentukan sebagai berikut:
- perkara. . .
SK No 134555 A
PRESIDEN
- perkara yang telah diperiksa, tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda; dan
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Pasal 6
Pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah:
- Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung; dan
- pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan sarana dan prasarana pengadilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agErma
sebagaimana dimaksud d-alam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pernerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (21 Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar
SK No 134556 A
PRES!DEN
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Mahkamah Agung menyediakan sarana dan prasarana
Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Mahkamah Agung wajib melaporkan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi agama sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Ralryat setiap tahun sampai dengan penyediaan sarana dan prasarana pengadilan tinggi agama terpenuhi.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Unclang-Undang ini diundangkan.
Pasal 1 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 134557 A
PRESIDEN
9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 112994 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peradilan agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk merryelenggarakan peradilan menegakkan €{una hulrum dan keadilan di selurr,rh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun L945;
- bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelal,anan hukurn kepada rnasyarakat dan denri tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu l/.ota Provinsi Kalimantaan Utara;
- bahwa. . .
SK No 134550 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan undang-undang; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara;
1 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
Dengan . .
SK No 134551A
PRES!DEN
