UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI...
Pasal 10
Mahkamah Agung harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lambat 4 (empat) tahun sejak Unclang-Undang ini diundangkan.
Pasal 1 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 134557 A
PRESIDEN
9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 112994 A
PRESIDEN
