Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bali,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1).
(2) Dengan...
SK No 134553 A
PRES IDEN
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Papua
Barat, daerah hukum Pengadilan f inggi Agama Jayapura dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Riau, daerah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Sulawesi Barat, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l4).
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kalimantan Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
