UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI...
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya pengadilan tinggi agErma
sebagaimana dimaksud d-alam Pasal 1, Pemerintahan Daerah Provinsi Bali, Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pernerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wajib menyediakan lahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. (21 Penyediaan lahan untuk lokasi pendirian gedung pengadilan tinggi agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar
SK No 134556 A
PRES!DEN
(3) Standar bangunan gedung pengadilan tinggi agama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
