UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BALI, PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT, PENGADILAN TINGGI...
Pasal 1
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
- Pengadilan Tinggi Agama Bali yang berkedudukan di Denpasar;
- Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang;
- Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat yang berkedudukan di lvlamuju; dan
- Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
