UU
Berlaku
PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA
Pasal 1
Mengesahkan :
- Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs,
- dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan
- Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ; yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976
INDONESIA,
SOEHARTO Perundang-undanganJENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 26 Juli 1976. ditjen
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika akhir-akhir ini dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan ;
- bahwa Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang ubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 merupakan usaha bersama antara negara-negaraPerundang-undangan untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika ; Peraturan c. bahwa Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi ditjen Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs,
- dengan mengajukan persyaratan dan telah
menandatangani pula Protokol yang Mengubah Konvensi
Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single
Convention on Narcotic Drugs, 1961)
- bahwa Konvensi tersebut beserta Protokol yang Mengubahnya perlu disahkan dengan undang-undang
MENGINGAT
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
UU 7/1997 — PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
