UU
PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA
Pasal 1
Mengesahkan :
- Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs,
- dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan
- Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ; yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
