PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944,
Pasal 1
Dengan Undang-undang ini dirubah dan disempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Pasal 2
Yang dimaksud dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.) tersebut pada pasal 1 diatas ialah:
Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) ialah tata cara, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak.
Dalam rangka pelaksanaan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) tersebut diatas, dapat ditunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak-
pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. Tata cara ini dinamakan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut sanksi-sanksi diatur menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak-pajak seperti dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
Ttd.
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
Sekretaris,
Ttd.
Brig. Jen. T.N.I.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan stabilitasi ekonomi, penerimaan pajak-
pajak pada umumnya, pajak langsung pada khususnya harus ditingkatkan sesuai dengan
kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara;
bahwa tata cara pemungutan menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang berlaku pada dewasa ini kurang menjamin kelancaran serta ketertiban pemungutan pajak-pajak langsung tersebut di atas;
bahwa dengan tidak mengurangi urgensi dan sambil menunggu adanya Undang-undang Pokok Perpajakan, demi untuk mengamankan penerimaan pajak-pajak langsung, maka perlu diadakan tata cara pemungutan yang lebih effektif dan effisien, yang mencerminkan kegotong-royongan Nasional.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dianggap perlu segera diadakan perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.
Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 pasal 49;
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 yo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. P.Pd. 1-1-12 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966;
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 Lembaran Negara 1964 No. 115.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara RI No. P. Ps. 1-1-5 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.
