UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944,
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
Ttd.
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
Sekretaris,
Ttd.
Brig. Jen. T.N.I.
