UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944,
Pasal 4
Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak-pajak seperti dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
