UU
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944,
Pasal 1
Dengan Undang-undang ini dirubah dan disempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
