ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Didalam pasal ini dengan tegas ditetapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu hanya diperlindungi jika ia benar-benar melakukan tugasnya sebagai anggota; pada huruf c ayat 1 dikatakan dengan terang "sedang melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditempat tinggal atau ditempat kediamannya". Dengan adanya penetapan-penetapan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 ini, maka dengan sendirinya penangkapan atau penahanan yang bertentangan dengan pasal ini terancam oleh aturan pidana pasal 333 c.q. 334 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Pasal 2
Tidak perlu diberikan penjelasan.
Pasal 3
Dalam pasal ini (dan juga di dalam pasal 1 ayat 2) nyata bahwa tanggung-jawab terhadap penahanan atau penangkapan seorang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat itu senantiasa berada pada Jaksa Agung. Di dalam ayat 1 pada pasal ini ditetapkan bahwa surat perintah untuk penangkapan atau penahanan atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau penggeledahan tempat kediaman atau tempat tinggal anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikeluarkan oleh Jaksa Agung, akan tetapi dengan tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal 77 Reglement Indonesia yang telah diperbaharui. Pasal 77 ini antara lain menetapkan, bahwa dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, pegawai Kejaksaan atau magistraat pembantu yang mengerjakan pemeriksaan.perkara boleh menggeledah rumah di mana saja yang dianggap perlu. Di dalam ayat 2 pada pasal 3 undang-undang ini dimuat bahwa dalam keadaan mendesak, surat perintah termaksud dalam ayat 1 dapat diberikan oleh Jaksa setempat dengan kewajiban memberitahukannya dalam waktu 2 x 24 jam kepada Jaksa Agung untuk disahkan atau tidak. Maksud kata-kata "dalam keadaan mendesak" ialah jika di sesuatu daerah yang letaknya jauh dari Jakarta Jaksa terpaksa bertindak karena dianggapnya perlu untuk kepentingan Negara maka ia tidak usah menunggu perintah dari Jaksa Agung, akan tetapi diwajibkan memberitahukan tindakannya itu kepada Jaksa Agung.
Pasal 4
Di dalam pasal ini ada dimuat kata-kata "keadaan mendesak". Yang dimaksudkan dengan "keadaan mendesak" di sini ialah hanya satu hal saja, yaitu apabila di dalam suatu daerah kebetulan tidak ada seorang polisi yang berpangkat Inspektur atau tidak ada seorang anggota polisi militer yang berpangkat Letnan. Hanya dalam keadaan yang demikian itu saja dapat dikatakan ada keadaan mendesak, tidak ada keadaan lain lagi selain daripada itu.
Pasal 5
Maksud pasal ini ialah supaya ada ancaman hukuman pidana (di samping hukuman administratif) terhadap pegawai pengusut yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Pasal 6
cukup jelas
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954.
INDONESIA.
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
TENTANG
A. Penjelasan umum.
Maksud Undang-undang ini ialah supaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dan leluasa melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya sehingga ia tidak perlu khawatir akan tindakan sewenang-wenang dari alat-alat Negara waktu ia melakukan tugasnya itu; dengan lain perkataan jangan hendaknya ada "willekeur" terhadap penahanan atau penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Didalam menentukan hak-hak khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu, maka sudah seharusnyalah bahwa hak-hak istimewa itu tidak terlalu berlainan dengan hak-hak warganegara lainnya; dalam pada itu tidak pula dilupakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat didalam melakukan tugasnya, memang mempunyai kedudukan istimewa. Didalam Undang-undang ini materi yang bersangkutan tidak diatur "uitputtend", sebab adalah bijaksana kiranya melihat dahulu perkembangan masyarakat dan prakteknya peraturan ini dinegara kita.
B. Penjelasan pasal demi pasal.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan peraturan tentang Acara Pidana khusus untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
pasal 90 ayat 2 jo. 89 dan 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
