TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian malam Undang-undang
ini ialah :
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
meminta keterangan tentang tindak pidana;
penangkapan;
penahanan;
penggeledahan;
penyitaan.
(2) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf a dan b pasal ini,
adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak
pidana kejahatan dan pelanggaran.
(3) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf c, d, e dan f pasal ini,
adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak
pidana.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
Pasal 2.
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini,
terhadap seorang Anggota dan/atau Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementar dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tidak boleh dilakukan tindakan
kepolisian tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini pada waktu sedang
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan
kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara.dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 3.
Kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-
undang ini, tindakan kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong dilakukan atas persetujuan Presiden dengan ketentuan:
- Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dari
kalangan sipil pelaksanaannya dilakukan atas perintah Jaksa
Agung,
- Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan
kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pelaksanaannya
dilakukan atas perintah Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 4
(1) Hal-hal yang dikecualikan terhadap pasal 2 Undang-undang ini
adalah:
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan hukuman mati;
- dituduh ...
PRESIDEN
- dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku
Kedua Titel 1.
(2) Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam ayat (1) huruf a
pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh
empat jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, atau kepada
Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Bersenjata
Pasal 5.
Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut pada pasal I ayat (1) undang-
undang ini diberitahukan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Jaksa
Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata dan dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam
waktu dua kali dua puluh empat jam.
Pasal 6.
(1) Pelaksanaan tindakan kepolisian dalam Undang-undang ini hanya
dapat dilakukan oleh petugas-petugas negara yang ditunjuk oleh
Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang diatur dalam
peraturan perundangan.
(2) Petugas-petugas pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam
yang terpilih.
Pasal 7.
Undang-undang ini nilai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamin martabat Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong,
perlu diadakan ketentuan tentang Tata-cara Tindakan Kepolisian
terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Pemusyawaratan
Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
- bahwa Undang-undang No. 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana
Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-
undang No. 5 Prps. tahun 1961 tentang Segi-segi Protokoler dalam
Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara tidak sesuai lagi dengan
keadaan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 5 ayat. (1), dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950
No. 52) jo. Undang-undang No. 1 Drt. 1958 (Lembaran-Negara
tahun 1958 No. 1, Tambahan Lembaran-Negara No. 1493);
- Undang-undang No. 10 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966
No. 38, Tambahan Lembaran-Negara No. 2813);
- Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969
No. 36, Tambahan Lembaran-Negara No. 2900).
Dengan ...
PRESIDEN
