Pasal 4
(1) Hal-hal yang dikecualikan terhadap pasal 2 Undang-undang ini
adalah:
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan hukuman mati;
- dituduh ...
PRESIDEN
- dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang
termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku
Kedua Titel 1.
(2) Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam ayat (1) huruf a
pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh
empat jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, atau kepada
Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Bersenjata
Pasal 5.
Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut pada pasal I ayat (1) undang-
undang ini diberitahukan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Jaksa
Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata dan dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam
waktu dua kali dua puluh empat jam.
Pasal 6.
(1) Pelaksanaan tindakan kepolisian dalam Undang-undang ini hanya
dapat dilakukan oleh petugas-petugas negara yang ditunjuk oleh
Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang diatur dalam
peraturan perundangan.
(2) Petugas-petugas pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam
yang terpilih.
Pasal 7.
Undang-undang ini nilai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Nopember 1970.
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
