Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian malam Undang-undang
ini ialah :
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
meminta keterangan tentang tindak pidana;
penangkapan;
penahanan;
penggeledahan;
penyitaan.
(2) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf a dan b pasal ini,
adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak
pidana kejahatan dan pelanggaran.
(3) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf c, d, e dan f pasal ini,
adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak
pidana.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
Pasal 2.
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini,
terhadap seorang Anggota dan/atau Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementar dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tidak boleh dilakukan tindakan
kepolisian tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini pada waktu sedang
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan
kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara.dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 3.
Kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-
undang ini, tindakan kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong-Royong dilakukan atas persetujuan Presiden dengan ketentuan:
- Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dari
kalangan sipil pelaksanaannya dilakukan atas perintah Jaksa
Agung,
- Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan
kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pelaksanaannya
dilakukan atas perintah Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
