Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954.
INDONESIA.
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
TENTANG
A. Penjelasan umum.
Maksud Undang-undang ini ialah supaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dan leluasa melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya sehingga ia tidak perlu khawatir akan tindakan sewenang-wenang dari alat-alat Negara waktu ia melakukan tugasnya itu; dengan lain perkataan jangan hendaknya ada "willekeur" terhadap penahanan atau penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Didalam menentukan hak-hak khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu, maka sudah seharusnyalah bahwa hak-hak istimewa itu tidak terlalu berlainan dengan hak-hak warganegara lainnya; dalam pada itu tidak pula dilupakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat didalam melakukan tugasnya, memang mempunyai kedudukan istimewa. Didalam Undang-undang ini materi yang bersangkutan tidak diatur "uitputtend", sebab adalah bijaksana kiranya melihat dahulu perkembangan masyarakat dan prakteknya peraturan ini dinegara kita.
B. Penjelasan pasal demi pasal.
