UU
ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Didalam pasal ini dengan tegas ditetapkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu hanya diperlindungi jika ia benar-benar melakukan tugasnya sebagai anggota; pada huruf c ayat 1 dikatakan dengan terang "sedang melakukan tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditempat tinggal atau ditempat kediamannya". Dengan adanya penetapan-penetapan sebagaimana dimuat dalam pasal 1 ini, maka dengan sendirinya penangkapan atau penahanan yang bertentangan dengan pasal ini terancam oleh aturan pidana pasal 333 c.q. 334 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
