UU
ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 4
Di dalam pasal ini ada dimuat kata-kata "keadaan mendesak". Yang dimaksudkan dengan "keadaan mendesak" di sini ialah hanya satu hal saja, yaitu apabila di dalam suatu daerah kebetulan tidak ada seorang polisi yang berpangkat Inspektur atau tidak ada seorang anggota polisi militer yang berpangkat Letnan. Hanya dalam keadaan yang demikian itu saja dapat dikatakan ada keadaan mendesak, tidak ada keadaan lain lagi selain daripada itu.
