PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.
- KabupatenlKota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
PasaJ2. . .
SK No I16740 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687).
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu:
Kabupaten Kolaka;
Kabupaten Konawe;
Kabupaten Muna;
Kabupaten Buton;
Kabupaten Konawe Selatan;
Kabupaten Bombana;
Kabupaten Wakatobi;
Kabupaten Kolaka Utara;
Kabupaten Konawe Utara;
Kabupaten . . .
SK No l1674l A
PRESIDEN
- Kabupaten Buton Utara;
- Kabupaten Kolaka Timur;
- Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Kabupaten Muna Barat;
- Kabupaten Buton Tengah;
- Kabupaten Buton Selatan;
- Kota Kendari; dan
- Kqta Bau-Bau.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota Kendari.
Pasal 5
( 1) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat, kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata, dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ,,.
SK No 116597 A
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 196O tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (l.embaran Negara Tahun L964 No. 7l Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l16856A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan trasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No I16831A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara;
- bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;
. . .
SK No 116841 A
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
-2 Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
