UU
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l16856A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan trasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No I16831A
PRESIDEN
