KABUPATEN MUNA DI PROVINSI SUIAWESI TENGGARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Kabupaten Muna adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muna.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 273338 A
PR,ESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025
REPUBLIK INDONESI,A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, -
sit na Djaman
SK No273413A
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muna berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BABII ...
SK No273335 A
FRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Muna terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanNapabalano;
- Kecamatan Maligano;
- Kecamatan Wakorumba Selatan;
- Kecamatan Lasalepa;
- Kecamatan Batalaiworu;
- Kecamatan Katobu;
- Kecamatan Duruka;
- Kecamatan Lohia;
- Kecamatan Watopute;
- Kecamatan Kontunaga;
- Kecamatan Kabangka;
- Kecamatan Kabawo;
- Kecamatan Parigi; n, Kecamatan Bone;
- Kecamatan Tongkuno;
- Kecamatan Pasir Putih;
- Kecamatan Kontu Kowuna;
- Kecamatan Marobo;
- Kecamatan Tongkuno Selatan;
- Kecamatan Pasi Kolaga;
- Kecamatan Batukara; dan
- Kecamatan Towea.
Pasal 4...
SK No 273336 A
LTIFFIT.FN INDONESIA 4-
Pasal 4
(l) Kabupaten Muna mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara dan Selat Tiworo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muna Barat dan Selat Muna.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Muna bernama Raha yang berkedudukan di Kecamatan Katobu.
Pasal 6
Kabupaten Muna memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama pada umumnya merupakan dataran rendah berupa kawasan pesisir dan pantai, serta kawasan perairan berupa laut;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, perkebunan, pertanian, pertambangan, peternakan, dan pariwisata; dan
- keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 273337 A
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunErn dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Irmbaran Negara Nomor L8221, dinyalakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa1 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muna dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambal:an Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Muna diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang yang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi menjadi dasar pembentukan Kabupaten Muna, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I 945;
Dengan . . .
SK No273412A
uKl
Dengan Persetqjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA
dan
