UU
KABUPATEN MUNA DI PROVINSI SUIAWESI TENGGARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
(l) Kabupaten Muna mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara dan Selat Tiworo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buton Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muna Barat dan Selat Muna.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
