UU
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
( 1) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh Pemerintah Pusat, kawasan taman laut yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi pariwisata, dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ,,.
SK No 116597 A
PRESIDEN
