PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
Pasal 2 . . .
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku
Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ditentukan sebagai berikut:
perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon;
perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peristiwa TERBENTUKNYA Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara;
bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang- Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
