UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku
Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
