UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
