KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
- Kota Payakumbuh adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Payakumbuh berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6ltel.
BABII ...
SK No 199713 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Payakumbuh terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Payakumbuh Barat;
- Kecamatan Payakumbuh Utara;
- Kecamatan Payakumbuh Timur;
- Kecamatan Lamposi Tigo Nagori; dan
- Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Pasal 4
(1) Kota Payakumbuh mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota. (21 Penegasan batas daerah Kota Payakumbuh secara pasti
(1) di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Payakumbuh memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis kawasan dataran tinggi yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan, potensi industri pengolahan, potensi perdagangan, serta potensi pariwisata; dan
adat. . .
SK No l997l4A
PRESIDEN
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199715 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Plh. Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No200041 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Payakumbuh diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, Negara dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No200040A
PRESIDEN
