UU
KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Payakumbuh mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota. (21 Penegasan batas daerah Kota Payakumbuh secara pasti
(1) di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
