Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972 diperoleh dari:
Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan,
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan
bejumlah Rp. 415.960.385.500,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut
perkiraan berjumlah Rp. 163.250.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972
menurut perkiraan berjumlah Rp. 585.210.385.500,00.
(5) Perincian …
PRESIDEN
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 terdiri atas:
Anggaran Belanja Rutin dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan bejumlah Rp. 343.342.885.500,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan bejumlah Rp. 241.867.500.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran
1971/1972 menurut perkiraan adalah Rp. 585.210.385.500,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang
ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini
hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut
sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga
Negara / Departemen-departemen / Lembaga-lembaga Non
Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam Undang-undang
Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet).
(7) Perincian dalam Lainpiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini
adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut
sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Anggaran Pendapatan Rutin,
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
Anggaran Belanja Rutin,
anggaran …
PRESIDEN
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Kebijaksanaan perkreditan,
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun
pula prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan, keadaan
dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan
sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun
anggaran 1971/1972 dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran 1971/1972.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun
1971/1972.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu,
dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1970/1971.
(4) Sisa kredit anggaran yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun Anggaran 1971/1972, terlebih dahulu diperiksa dan
dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), (2). (3), (4) dan (5) berlaku
pula bagi anggaran tahun 1971/1972 ke-anggaran tahun 1972/1973.
Pasal 6
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1971/1972 oleh
Pemerintah diajukan rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
Anggaran 1971/1972 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
(1) Setelah tahun anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah
diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal I April 1971.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun
Anggaran 1971/1972 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ketiga
dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 tetap
mengikuti skala prioritas Nasional sebagaimana yang tercantum
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966 khususnya Pasal 25;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran
1971/ 1972 adalah manifestasi daripada rencana kerja Pemerintah,
khususnya pelaksanaan rencana tahun Pembangunan Lima Tahun 1
1969/1970 - 1973/1974 sehingga bidang pertanian khususnya
produksi pangan dan ekspor, tetap menjadi titik sentral
pembangunan;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972
disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan
landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan
perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran
Pembangunan tahun 1970/1971 dan tahun 1971/1972 diatur dalam
Undang-undang ini.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) j o. Pasal 23 ayat (1);
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXII/MPRS/ 1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XLI/MPRS/ 1968;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran-Negara
Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
