UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Pasal 7
(1) Setelah tahun anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah
diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
