UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Anggaran Pendapatan Rutin,
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
Anggaran Belanja Rutin,
anggaran …
PRESIDEN
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai:
Kebijaksanaan perkreditan,
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun
pula prognosa untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan, keadaan
dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
