Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan
sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun
anggaran 1971/1972 dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran 1971/1972.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun
1971/1972.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu,
dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1970/1971.
(4) Sisa kredit anggaran yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun Anggaran 1971/1972, terlebih dahulu diperiksa dan
dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 5 …
PRESIDEN
