Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Pasal 1
(1). Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1971/1972
diperkirakan berkurang dengan Rp. 26.087.000.000,00 yang
terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
12.061.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.
38.148.000.000,00
(2). Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada
ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran
1971/1972 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1971
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya
pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit
anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1971/1972 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun
1972/1973;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat
(1);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor
21).
Dengan …
PRESIDEN
