Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan jasa besar ialah jasa-jasa yang bermanfaat bagi
keselamatan atau kesejahteraan atau kebesaran Negara dan Bangsa, jasa-jasa
yang diberikan dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya, misalnya
menunaikan tugas yang melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggung-jawab
yang besar atau jasa-jasa yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar
biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang penting untuk keselamatan dan
kesejahteraan negara.
(2) Bintang Jasa ditempatkan dibawah Bintang Maha Putra yang merupakan
penghargaan dari pada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu
diluar bidang militer, jasa-jasa yang dalam penilaiannya adalah lebih tinggi
mutunya dari pada jasa-jasa yang merupakan syarat untuk mendapatkan Bintang
Jasa.
Pasal 2
(1) Pembagian dalam kelas dianggap perlu untuk dapat mengadakan perbedaan
penghargaan atas jasa-jasa besar yang diberikan itu, berdasarkan luas kecilnya
suatu perbuatan jasa terhadap Nusa dan Bangsa dan besar kecilnya usaha
pribadi.
(2) dan (3) Bentuk dari Bintang Jasa dapat dilihat dalam gambaran terlampir. Tidak
memerlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dari Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda kehormatan.
(5) dan (6) Untuk bintang yang dimaksud pita kalung kelas 1 dan pita gantung
untuk kelas 2 dan 3 dianggap telah cukup baik dan sesuai dengan derajatnya,
dibanding dengan bintang-bintang kita yang tertinggi.
Pasal 3 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Sudah merupakan ketentuan bahwa Presiden mendapat bintang yang tertinggi
(pasal 3 Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai
Tanda-tanda Kehormatan).
(2) Diharap bahwa jasa yang dihargai itu dapat dijadikan tauladan bagi tiap Warga
Negara Indonesia.
(3) dan (4) Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 4
(1) Hal ini mengingat ketentuan yang didapati dalam Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan.
(2) Untuk memungkinkan, bahwa Tanda Kehormatan itu tepat pada waktunya
dapat diberikan hingga tidak akan mengurangi nilai dan harganya secara
psykhologis.
(3) Kemungkinan ini diberikan bilamana dianggap perlu mengingat keadaan
penghidupan dari pada orang yang menerima penghargaan.
Pasal 5
Ini dianggap perlu untuk mendapat keseragaman dalam soal-soal yang dimaksud.
Pasal 6
Sudah cukup jelas. Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai Tanda Kehormatan
yang dimaksud.
Pasal 7
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 8 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Tidak memerlukan penjelasan.
Mengetahui :
Menteri/Pejabat Sekretaris Negara,
ttd
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2575
.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu mengadakan suatu Tanda Kehormatan untuk
menghargai jasa-jasa yang besar terhadap Nusa dan Bangsa
dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu,
- bahwa pemberian Tanda Kehormatan itu akan pula merupakan
dorongan dan cermin bagi stiap Warga-Negara Indonesia untuk
berbakti dan berjasa terhadap Negara dan Bangsa;
- bahwa Tanda Kehormatan itu diberi derajat setingkat di bawah
Bintang Mahaputra;
- bahwa Tanda Kehormatan tersebut, sesuai dengan tujuan
pemberiannya, diberi nama Bintang Jasa;
- pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat 1 dan pasal II aturan
Peralihan Undang-undang Dasar;
- Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun
1959 No. 44);
