UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Pasal 4
(1) Hal ini mengingat ketentuan yang didapati dalam Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan.
(2) Untuk memungkinkan, bahwa Tanda Kehormatan itu tepat pada waktunya
dapat diberikan hingga tidak akan mengurangi nilai dan harganya secara
psykhologis.
(3) Kemungkinan ini diberikan bilamana dianggap perlu mengingat keadaan
penghidupan dari pada orang yang menerima penghargaan.
