UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Pasal 3
(1) Sudah merupakan ketentuan bahwa Presiden mendapat bintang yang tertinggi
(pasal 3 Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai
Tanda-tanda Kehormatan).
(2) Diharap bahwa jasa yang dihargai itu dapat dijadikan tauladan bagi tiap Warga
Negara Indonesia.
(3) dan (4) Tidak memerlukan penjelasan.
