UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Pasal 2
(1) Pembagian dalam kelas dianggap perlu untuk dapat mengadakan perbedaan
penghargaan atas jasa-jasa besar yang diberikan itu, berdasarkan luas kecilnya
suatu perbuatan jasa terhadap Nusa dan Bangsa dan besar kecilnya usaha
pribadi.
(2) dan (3) Bentuk dari Bintang Jasa dapat dilihat dalam gambaran terlampir. Tidak
memerlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Ini adalah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) dari Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda kehormatan.
(5) dan (6) Untuk bintang yang dimaksud pita kalung kelas 1 dan pita gantung
untuk kelas 2 dan 3 dianggap telah cukup baik dan sesuai dengan derajatnya,
dibanding dengan bintang-bintang kita yang tertinggi.
Pasal 3 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
