UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
Pasal 6
Sudah cukup jelas. Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai Tanda Kehormatan
yang dimaksud.
Sudah cukup jelas. Pencabutan dilakukan untuk menjaga nilai Tanda Kehormatan
yang dimaksud.