PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")
Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 2
Dengan ijazah tersebut dalam pasal 1 dimaksud:
- ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang- undang atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik;
- ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.
Pasal 3
(1) Menteri Pemdidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang bertugas
mempertimbangkan apakah sesuatu ijazah bagi menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a.
(2) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur
susunan dan cara kerja panitia itu.
(3) Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1 untuk
menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi.
(4) Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara
www.djpp.depkumham.go.id
yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama "kantor akuntan" ("accountantskantoor"), "biro akuntan" (Accountants- bureau") atau nama lain yang memuat perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy") hanya diijinkan jika pimpinan kantor atau biro tersebut dipegang oleh seorang atau beberapa orang akuntan.
Pasal 5
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum didalam pasal 4 dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2) Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
Pasal 6
Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang ini.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa terhadapepkumham.go.idmereka yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini sedang menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama tersebut pada pasal 4, ketentuan dalam pasal itu dan pasal 5 baru berlaku pada tanggal 1 April 1955.
Agar supaya setiap orang dapat.mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 13 Nopember 1954.
Diundangkan pada tanggal 2 Desember 1954.
www.djpp.depkumham.go.id
ATAS
TENTANG
Dalam masa puluhan tahun yang terakhir pekerjaan akuntan mempunyai arti yang selalu bertambah penting bagi masyarakat. Hal ini disebabkan hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha dagang dan kerajinan, sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan dan nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi dan dalam pengawasan atas perusahaan, "kostprijsberekening" yang lebih tepat, dan pelaksanaan azas-azas ekonomi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak mempergunakan jasa orang-orang yang mempelajari masalah itu atas dasar pengetahuan dan mempraktekkannya, ialah para akuntan. Akan tetapi kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu mungkin menjadi alasan bagi banyak orang untuk mengemukakan diri sebagai "akuntan" kepada khalayak umum, dengan tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan itu yang sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi mereka yang telah mengikuti pelajaran pada perguruanepkumham.go.idtinggi Negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang ini untuk melindungi ijazah akuntan, agar supaya pada pengusaha dan lain-lain oleh karena pemakaian gelar "akuntan" yang tidak sah tidak timbul penghargaan-penghargaan yang salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya "akuntan", yang dimintainya penerangan dan nasehat.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
